INSPEKTORAT

Kabupaten Kepulauan Anambas

KASDKAHSDHA KANSDJKAN

Mendorong Penyelesaian Tindak Lanjut dan Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Akuntabel

Kegiatan Asistensi Penyelesaian Tindak Lanjut dan Perbaikan Tata Kelola Perangkat Daerah merupakan bagian dari upaya Inspektorat Daerah dalam memberikan pendampingan kepada Perangkat Daerah untuk mempercepat penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.

Melalui kegiatan asistensi ini, Inspektorat Daerah memberikan arahan, pendampingan, dan fasilitasi kepada Perangkat Daerah dalam mengidentifikasi permasalahan, menyusun langkah-langkah perbaikan, serta memastikan tindak lanjut dapat dilaksanakan secara tepat, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan, akuntabilitas, transparansi, efektivitas pengelolaan pemerintahan, serta mendorong terwujudnya perbaikan tata kelola yang berkelanjutan pada setiap Perangkat Daerah.

“Bersama melakukan perbaikan, memperkuat tata kelola, dan mewujudkan pemerintahan yang semakin akuntabel.”


TOP
Whistleblowing WBS
Ada Pengaduan? LAPOR!